Motornya Ditilang Gegara Lampu, Mahasiswa Hukum UKI Gugat ke MK
Jumat, 10 Januari 2020 | 08:01 WIB
100kpj – Sebuah gugatan datang ke Majelis Konstitusi per tanggal 7 Januari 2020. Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Keduanya menggugat aturan soal kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Ini dilakukan usai keduanya merasa ada hukum tak pasti soal penerapan aturan tersebut. Apalagi mereka pernah ditilang pada sekira pukul 09.00 pagi, padahal waktu tersebut masih pagi belum siang.
“Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi. Tapi petugas Polisi Lalu Lintas tetap melakukan penilangan," kata mereka.
Sekadar diketahui, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Namun kata dua mahasiswa ini, pihaknya keberatan dan meminta agar aturan itu dicabut. Sebab, aturan itu membuat aki motor cepat habis.
“Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir situs Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat 10 Januari 2020.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
“Bahwa sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sejauh ini permohonan ini sudah diajukan ke MK dan masih diperiksa bagian registrasi. Pasal yang digugat yaitu pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp100 ribu.
Baca Juga: Enggak Tega Dengarnya, NMAX Bekas Banjir Cuma Dihargai Semurah Ini
Berita Terkait
Mobil
18 April 2024
Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI
Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar
Mobil
12 April 2024
Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan
Mobil
12 April 2024
Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan
Mobil
1 April 2024
Viral Pengguna Xpander Sering Tabrakan, Segini Biaya Perbaikan Bodi Mitsubishi
Mobil
28 Maret 2024
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
Mobil
25 Maret 2024
Mahalnya Mobil Mercedes Ibu Livy Renata yang Viral dan Diduga Hasil Donasi Netizen
Motonews
22 Maret 2024
Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi
Mobil
20 Maret 2024
Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu
Motonews
19 Maret 2024
86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak
Terpopuler
Motonews
16 April 2024
Begini Jadinya saat Motor Harley-Davidson Dijual di Pusat Perbelanjaan
Motonews
15 April 2024
Setelah Lebaran Sebanyak Ini Antrean Pembeli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta
Motonews
8 April 2024
Kemenhub Catat Sebanyak Ini Pemudik yang Pakai Motor Keluar Jabodetabek
Motonews
6 April 2024
AHM Berangkatkan 2.559 Konsumen Mudik ke Kampung Halaman Gunakan 59 Bus, Towing 1.109 Motor Honda
Motonews
4 April 2024