Motornya Ditilang Gegara Lampu, Mahasiswa Hukum UKI Gugat ke MK
Jumat, 10 Januari 2020 | 08:01 WIB
100kpj – Sebuah gugatan datang ke Majelis Konstitusi per tanggal 7 Januari 2020. Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Keduanya menggugat aturan soal kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Ini dilakukan usai keduanya merasa ada hukum tak pasti soal penerapan aturan tersebut. Apalagi mereka pernah ditilang pada sekira pukul 09.00 pagi, padahal waktu tersebut masih pagi belum siang.
“Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi. Tapi petugas Polisi Lalu Lintas tetap melakukan penilangan," kata mereka.
Sekadar diketahui, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Namun kata dua mahasiswa ini, pihaknya keberatan dan meminta agar aturan itu dicabut. Sebab, aturan itu membuat aki motor cepat habis.
“Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir situs Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat 10 Januari 2020.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
“Bahwa sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sejauh ini permohonan ini sudah diajukan ke MK dan masih diperiksa bagian registrasi. Pasal yang digugat yaitu pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp100 ribu.
Baca Juga: Enggak Tega Dengarnya, NMAX Bekas Banjir Cuma Dihargai Semurah Ini
Berita Terkait

Tips & Trik
13 Juni 2025
Lampu Sein Motor Ngambek? Ini Cara Bikin Nyala Lagi!

Tips & Trik
27 Mei 2025
Cara Hemat Bikin Lampu Speedometer Lebih Awet, Modal Seribuan Saja!

Tips & Trik
26 Mei 2025
Starter Ngadat Padahal Aki Baru? Cek Komponen Lampu Motornya!

Tips & Trik
20 Mei 2025
Tambah Aksesori Listrik di Motor? Jangan Asal, Cek Dulu Beban Aki dan Jalurnya!

Tips & Trik
20 Mei 2025
Lampu LED Variasi Redup di motor Beat Bohlam? Ternyata Ini Biang Masalahnya!

Tips & Trik
19 Mei 2025
Lampu Motor Redup atau Sering Putus? Bisa Jadi Kiproknya Bermasalah!

Tips & Trik
19 Mei 2025
Lampu Utama Motor Redup? Cek Sendiri Pakai Cara Manual Ini!

Tips & Trik
13 Mei 2025
Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat

Tips & Trik
11 Mei 2025
Lampu Indikator Injeksi Nyala Terus? Cek Solusi Praktisnya Di Sini!

Mobil
5 Desember 2024
Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak
Terpopuler

Motonews
14 Juni 2025
Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Motonews
14 Juni 2025
Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Motonews
13 Juni 2025