Motornya Ditilang Gegara Lampu, Mahasiswa Hukum UKI Gugat ke MK
Jumat, 10 Januari 2020 | 08:01 WIB
100kpj – Sebuah gugatan datang ke Majelis Konstitusi per tanggal 7 Januari 2020. Gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Keduanya menggugat aturan soal kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Ini dilakukan usai keduanya merasa ada hukum tak pasti soal penerapan aturan tersebut. Apalagi mereka pernah ditilang pada sekira pukul 09.00 pagi, padahal waktu tersebut masih pagi belum siang.
“Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi. Tapi petugas Polisi Lalu Lintas tetap melakukan penilangan," kata mereka.
Sekadar diketahui, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Namun kata dua mahasiswa ini, pihaknya keberatan dan meminta agar aturan itu dicabut. Sebab, aturan itu membuat aki motor cepat habis.
“Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir situs Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat 10 Januari 2020.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
“Bahwa sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sejauh ini permohonan ini sudah diajukan ke MK dan masih diperiksa bagian registrasi. Pasal yang digugat yaitu pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp100 ribu.
Baca Juga: Enggak Tega Dengarnya, NMAX Bekas Banjir Cuma Dihargai Semurah Ini
Berita Terkait

Tips & Trik
10 Juli 2025
Rahasia Bikin Lampu LED Variasi Motor Awet Banget! Begini Cara Pasangnya

Tips & Trik
6 Juli 2025
Lampu Motor Mati Sebelah Bikin Kesel? Tips Mudah Ini Bisa Jadi Solusi Terbaik, Yuk Dicoba!

Tips & Trik
13 Juni 2025
Lampu Sein Motor Ngambek? Ini Cara Bikin Nyala Lagi!

Tips & Trik
27 Mei 2025
Cara Hemat Bikin Lampu Speedometer Lebih Awet, Modal Seribuan Saja!

Tips & Trik
26 Mei 2025
Starter Ngadat Padahal Aki Baru? Cek Komponen Lampu Motornya!

Tips & Trik
20 Mei 2025
Tambah Aksesori Listrik di Motor? Jangan Asal, Cek Dulu Beban Aki dan Jalurnya!

Tips & Trik
20 Mei 2025
Lampu LED Variasi Redup di motor Beat Bohlam? Ternyata Ini Biang Masalahnya!

Tips & Trik
19 Mei 2025
Lampu Motor Redup atau Sering Putus? Bisa Jadi Kiproknya Bermasalah!

Tips & Trik
19 Mei 2025
Lampu Utama Motor Redup? Cek Sendiri Pakai Cara Manual Ini!

Tips & Trik
13 Mei 2025
Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat
Terpopuler

Motonews
16 Juli 2025
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Motonews
11 Juli 2025
Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Motonews
11 Juli 2025
Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Motonews
29 Juni 2025
Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motonews
21 Juni 2025