Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Catat, Batasan Modif Motor yang Tak Bakal Ditilang Polisi

Honda Super Cub C125 Modifikasi
Sumber :

100kpj – Tak sedikit orang yang ingin sepeda motornya tampil beda dari keluaran pabrikan. Hal yang ditempuh biasanya adalah melakukan modifikasi. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menambah nilai lebih pada kendaraannya.

Walau demikian, modifikasi juga tak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab berkaitan dengan aturan lalu lintas yang berlaku. Jangan sampai modifikasi yang dilakukan justru berujung pada penilangan oleh polisi.

Setidaknya aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Garis besarnya, modifikasi kendaraan bermotor tak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

Modifikasi bergaya scrambler


Selain itu, National Traffic Management Center (NTMC) Polri juga menyebut, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pengguna motor agar tunggangannya terbebas dari tilang polisi.

Pertama, pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara. Tak pakai rotator atau sirine, lalu jangan ada simbol pada pelat nomor motor.

Yamaha Aerox modifikasi.


Selain itu, beberapa aspek lainnya turut juga diperhatikan. Yakni mengubah rangka, mengubah pelat nomor kendaraan, mengubah warna motor, mengubah dimensi motor, mengubah kapasitas mesin, mengganti knalpot dengan suara bising, mengganti suara klakson, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, menghilangkan alat keselamatan seperti lampu utama, sein, spion, serta menggunakan ban tak layak.

Pentingnya Keamanan

Sementara itu Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus, mengatakan, ada beberapa hal yang bisa jadi acuan agar motor Anda terbebas dari tilang polisi. Yakni, sesuai dengan aturan pada Nomor Induk Kendaraan (NIK).

"Batasan modifikasi yang aman dari tilang polisi, pastinya yang tidak mengubah spesifikasi teknis kendaraan agar ia tetap memenuhi aturan pada NIK yang bersangkutan," katanya saat dihubungi.

RX King Sultan, Modifikasi Rp16 Juta

Selain itu, modifikasi motor yang dilakukan juga harus memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan. Ini merupakan bagian penting, mengingat hal ini berkaitan erat dengan keselamatan saat berkendara.

"Tetap memenuhi aturan keamanan serta lalu lintas yang sudah ditetapkan dan tetap memenuhi standar keamanan dari Departemen Perhubungan dan Kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap Meluncur, Aerox Versi 2020 Bakal Lebih Mengerikan

Berita Terkait
hitlog-analytic