Pemprov DKI Resmi Naikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan 12,5 %
Selasa, 12 November 2019 | 11:02 WIB
Berikut bunyinya:
Pasal 7
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2) Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tariff pajak ditetapkann masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen)
Berita Terkait
Mobil
15 Januari 2024
Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen
Motonews
30 Mei 2023
Kendaraan Listrik Resmi Dibebaskan dari Bayar PKB dan BBNKB
Motonews
22 Desember 2022
Cuma Ini Motor Andalan Anies Baswedan Sejak Sekolah
Motonews
21 Desember 2022
Nunggak Pajak Kendaraan? Nih Pemutihan Pajak di Jakarta Diperpanjang
Motonews
12 Oktober 2022
Segini Biaya Urus Balik Nama Kendaraan Terbaru
Sirkuit
9 Agustus 2021
Anies Baswedan Targetkan Jakarta Gelar Formula E di 2022
Mobil
30 November 2020
Sebelum Positif Covid-19 Harta Berjalan Wakil Gubernur DKI Mengejutkan
Mobil
15 September 2020
PSBB Total DKI Jakarta, Presiden Jokowi Sentil Gubernur Anies Baswedan
Motonews
14 September 2020
Sekarang Ganti STNK 5 Tahunan Bisa Diurus dari Rumah
Motonews
7 Mei 2020
Mantap, Denda Pajak Kendaraan dan BBN Dibebaskan hingga Akhir Juli
Terpopuler
Motonews
25 April 2024
Daftar Bengkel yang Menerima Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Gara-gara Sepi Peminat Sekarang Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Cara Yamaha Manjakan Pengguna Motor Wanita
Motonews
23 April 2024
Moeldoko Sebut Motor Listrik Subsidi Kurang Laku Karena Anak Muda Gak Suka Pelan
Motonews
22 April 2024