Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:22 WIB
- Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi.
- Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
- Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Perlu dipahami bahwa ada sanksi yang dikenakan untuk para pelanggar, sebagaimana sudah dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 311 Ayat (1).
Pasal ini berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan denda paling banyak Rp3.000.000 rupiah, apabila berpotensi membahayakan nyawa.
Berita Terkait
Sirkuit
7 Mei 2024
Daftar Aturan Baru MotoGP Setelah Diambil Alih F1, Yakin Masih Seru?
Motonews
24 April 2024
Cara Yamaha Manjakan Pengguna Motor Wanita
Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo
Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar
Tips & Trik
18 April 2024
6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik
Mobil
15 April 2024
Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak
Tips & Trik
15 April 2024
7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran
Mobil
13 April 2024
Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik
Mobil
11 April 2024
Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran
Mobil
8 April 2024
Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium
Terpopuler
Motonews
3 Mei 2024
Yamaha FreeGo 125 Dikasih Baju Baru Mirip Lexi 155, Ini Daftar Harga Lengkapnya
Motonews
30 April 2024
Hadir di PEVS 2024, AsiaBike Siap Mendorong Ekosistem EV di Indonesia
Motonews
29 April 2024
Harusnya Francesco Bagnaia Malu Disusul Marc Marquez Pakai Motor Bekas
Motonews
25 April 2024
Daftar Bengkel yang Menerima Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024