Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap-siap, Pemerintah Beri Sinyal Harga BBM Bakal Naik di Maret 2024

Red carpet bbm non subsidi di SPBU Pertamina
Sumber :

100kpj –  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberi sinyal bakal menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, salah satunya Pertamax di awal Maret 2024. Ini sebagai respons atas kenaikan harga minyak dunia.

Arifin mengungkapkan bahwa saat ini harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik di angka US$82 per barel, dibandingkan tahun 2023. Sehingga kenaikan itu jelasnya, akan mempengaruhi biaya produksi.

"Kalau yang non subsidi ini kan ikut formula harga indeks minyak kan, sekarang minyak udah berapa, US$82 per barel ya dibandingin sama tahun lalu ada kenaikan antara US$6 per barel. Itu pasti mempengaruhi biaya produksi," ujar Arifin kepada wartawan di Kantor Ditjen Migas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif

Arifin menuturkan, terkait apakah BBM non subsidi akan dinaikkan pada Maret 2024 ini, dia mengatakan bahwa hal ini tergantung dari evaluasi dari PT Pertamina (Persero).

"Itu biar badan usaha yang bisa mengevaluasi, tapi mereka saling berkompetisi," jelasnya.

Adapun Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga memutuskan, harga BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) pada Bulan Februari 2024, tidak mengalami perubahan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, keputusan itu diambil usai pihaknya mengevaluasi harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus, serta nilai tukar mata uang Rupiah pada periode 25 Desember 2023 hingga tanggal 24 Januari 2024.

Isi bensin Pertamax Turbo di SPBU Pertamina

Dia menambahkan, keputusan harga Pertamax Series dan Dex Series yang juga tidak berubah di Bulan Februari ini, telah melalui evaluasi berkala yang mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.

"Harga BBM non subsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku," kata Irto dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2024.

Berita Terkait
hitlog-analytic