Beda Aturan Lalu Lintas di Malaysia dan Indonesia, Ada yang Tahu?
100kpj – Meski bertetangga, namun Malaysia dan Indonesia memiliki perbedaan mencolok dalam hal aturan berlalulintas. Di negeri Jiran, ada banyak regulasi khusus yang tak umum dijumpai di Tanah Air.
Melansir Paultan, seperti dikutip Senin 19 Agustus 2019, Malaysia termasuk salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang aturan lalu lintasnya terbilang rumit dan juga ketat. Salah satunya, mengenai diperbolehkannya sepeda motor masuk dan melintas di jalan tol.
Padahal, di Indonesia, kendaraan roda dua yang berani masuk ke jalan bebas hambatan, akan diburu pihak berwajib dan dinyatakan bersalah. Sebab, lintasan itu hanya boleh dilalui moda darat berukuran besar, seperti mobil, bus, maupun truk.
Selain penggunaan jalan tol, aturan lain yang membedakan Malaysia dengan Indonesia ialah terletak pada pelarangan angkutan umum berbasis kepemilikan pribadi. Artinya, di negara tersebut ojek dilarang beredar, seperti yang diatur dalam regulasi bernama Land Public Transport Act, sebagai payung hukum resmi yang sah.
Berbeda dengan Malaysia, di Indonesia beragam jenis kendaraan bisa dijadikan angkutan massal tanpa perlu legalitas pemerintah. Sehingga, peredarannya lebih banyak dan cenderung sulit tertata baik.
Perbedaan berikutnya adalah mengenai batas kecepatan. di Tanah Melayu, kendaraan darat hanya boleh melaju di kecepatan maksimum 70 kilometer per jam. Di kota-kota besar seperti Kuala Lumpur, telah terpasang detector khusus yang mampu menangkap kecepatan para pengguna jalan. Sehingga, siapapun yang melewati batas aturan, siap-siap terkena hukuman.
Kebijakan lalu lintas lain yang membedakan Malaysia dan Indonesia, ialah bahwa di negeri asal gedung kembar tersebut sepeda motor diharamkan melintas di jalur terkiri jalan raya. Hal itu tentu sangat berbanding terbalik dengan Indonesia, di mana pengendara roda dua berkecepatan stabil disarankan memakai sisi sebelah kiri.
Meski ada perbedaan signifikan mengenai aturan, namun kita tak bisa semena-mena memberi penghakiman terkait kebijakan mana yang lebih benar. Sebab, sebelum mengesahkan satu regulasi, pemerintah setempat pasti memiliki beberapa pertimbangan khusus, seperti populasi kendaraan yang beredar, dan juga karakteristik masyarakatnya. (min)

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Mobil Listrik Neta V Ludes Terbakar di Jalan Tol Usai Tabrak Ban

Hyundai Bagi-bagi Puluhan Mobil Baru Buat Liga 1 Indonesia

Pertama di RI Freestyler Mobil dan Motor dari Luar Negeri Hadir di TMII

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Kalender Balap MotoGP 2025: MotoGP Mandalika Digelar Oktober

Wuling Siap Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

Para Sultan Merapat, 5 Moge Baru Harley-Davidson Meluncur di Indonesia

Hadir di PEVS 2024, AsiaBike Siap Mendorong Ekosistem EV di Indonesia

Mobil Andalan Rafael Struick, Gayanya Bikin Cewek 'Meleleh'

Y-Connect Trobosan Baru Yamaha untuk Deteksi Kondisi Motor

Yamaha Dobrak Tren Baru Otomotif , Sport New R25 dan New MT-25 Jadi Buruan Pembeli

Jangan Sampai Terlewat, Fitur Terbaru dari Yamaha Gear Ultima

Jangan Asal Fomo! Simak Penjelasan Peugeot Django 2023 Matik Terkini Gen-Z
