Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Segini Besaran Denda Tilang Jika Melanggar saat Operasi Zebra Jaya 2023

Plang pemeriksaan razia kendaraan oleh polisi
Sumber :

Sedikitnya ada sebanyak 15 pelanggaran disasar dalam operasi ini, berikut pelanggaran dan juga denda tilangnya:

1. Kendaraan lawan arus:
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

3. Menggunakan HP saat mengemudi
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

5. Kendaraan tak dilengkapi STNK
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

6. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

7. Kendaraan tak laik jalan
Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).

8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

10. Kendaraan terpasang ilegal rotator
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

13. Pengendara motor tak menggunakan helm SNI
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

14. Kendaraan dengan pelat nomor rahasia
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

15. Penertiban parkir liar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Berita Terkait
hitlog-analytic