Pemotor Lawan Arah yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung Berpotensi Jadi Tersangka
Pemotor Tak Pantas Disantuni
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, mengatakan 7 unit sepeda motor yang ditabrak truk terbukti telah melanggar lalu lintas. Maka itu menyebabkan risiko kecelakaan, dan tak layak mendapatkan santunan.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar Firman.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Polantas. Menurutnya, jika sesuai aturan maka para pengendara motor tersebut tidak mendapat jaminan asuransi dari pihaknya.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 Juncto PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Jangan Salah Kaprah! Ini 4 Fakta Penting Oli Motor yang Wajib Diketahui Pengendara

Rem Motor Anda Blong? Ini Tanda dan Solusi Overhaul Sistem Pengereman!

Jangan Salah! Behel Motor Bukan untuk Pegangan Saat Bonceng, Ini Fungsi Aslinya!

Wajib Tahu! Ini yang Harus Diketahui Pengendara Motor Soal Minyak Rem

Kebiasaan Buruk Pengendara yang Bikin Motor Cepat Boros Bensin

Bukan Mobil Modifikasi yang Juara Utama di IMX 2024, Tapi Truk Kustom Toyota

Daftar Mobil Modifikasi Terbaik di IMX 2024

Truk Listrik Mitsubishi eCanter Siap Berkeliaran di Jalan Buat Angkut Logistik

Mitsubishi Fuso eCanter Akhirnya Dijual di Indonesia

Sinyal Isuzu Jual Truk Listrik di Indonesia Bulan Depan Melalui GIIAS 2024

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
