Polisi Mempercepat Pencairan Uang Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja
Jumat, 2 Desember 2022 | 13:47 WIB
			
		 
			Jika meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta untuk kendaraan darat, dan laut. Sedangkan untuk perawatan maksimal Rp20 juta, dan catat tetap maksimal Rp50 juta sama dengan santunan meninggal.
Kemudian untuk penggantian biaya penguburan Rp4 juta (tidak mempunyai ahli waris), manfaat tambahan penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta, dan biaya ambulans Rp500 ribu.
Berita Terkait
		 
    Tips & Trik
      19 Juli 2025
    Rem Motor Anda Blong? Ini Tanda dan Solusi Overhaul Sistem Pengereman!
 
    Tips & Trik
      16 Juni 2025
    Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih
 
    Tips & Trik
      23 Mei 2025
    Jangan Salah! Behel Motor Bukan untuk Pegangan Saat Bonceng, Ini Fungsi Aslinya!
 
    Motonews
      4 Desember 2024
    Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup
 
    Sirkuit
      6 Juli 2024
    Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2024, Marc Marquez Patah Tulang dan Digia Terlempar
 
    Motonews
      2 Juli 2024
    Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya
 
    Tips & Trik
      17 Mei 2024
    Mengerem Motor Ada Tekniknya Agar Terhindar dari Kecelakaan, Seperti Apa?
 
    Motonews
      22 April 2024
    Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo
 
    Mobil
      19 April 2024
    Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus
 
    Mobil
      18 April 2024
    Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar
Terpopuler
	 
			Motonews
			16 Juli 2025
			Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin
 
			Motonews
			11 Juli 2025
			Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya
 
			Motonews
			11 Juli 2025
			Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!
 
			Motonews
			29 Juni 2025
			Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
 
			Motonews
			21 Juni 2025
			 
        