Polisi Mempercepat Pencairan Uang Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja
Jumat, 2 Desember 2022 | 13:47 WIB
Jika meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta untuk kendaraan darat, dan laut. Sedangkan untuk perawatan maksimal Rp20 juta, dan catat tetap maksimal Rp50 juta sama dengan santunan meninggal.
Kemudian untuk penggantian biaya penguburan Rp4 juta (tidak mempunyai ahli waris), manfaat tambahan penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta, dan biaya ambulans Rp500 ribu.
Berita Terkait

Tips & Trik
16 Juni 2025
Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Tips & Trik
23 Mei 2025
Jangan Salah! Behel Motor Bukan untuk Pegangan Saat Bonceng, Ini Fungsi Aslinya!

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Sirkuit
6 Juli 2024
Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2024, Marc Marquez Patah Tulang dan Digia Terlempar

Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tips & Trik
17 Mei 2024
Mengerem Motor Ada Tekniknya Agar Terhindar dari Kecelakaan, Seperti Apa?

Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Mobil
19 April 2024
Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Sirkuit
15 April 2024
Gara-gara Ini Marc Marquez Jatuh di MotoGP Amerika Serikat saat Memimpin Balapan
Terpopuler

Motonews
16 Juni 2025
Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Motonews
16 Juni 2025
Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Motonews
16 Juni 2025
Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Motonews
14 Juni 2025