Catat, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh 2022
 
			100kpj – Korlantas Polri mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022, menggelar operasi patuh. Ada 8 pelanggaran yang jadi prioritas penindakan kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas dalam operasi hingga 26 Juni ini.
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:
1.Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan
 
    Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih
 
    Motor Terasa Kasar dan Bunyi Bletak? Coba Cek Komponen Bos Shockbreaker Ini Sebelum Semakin Parah!
 
    Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup
 
    Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya
 
    Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku
 
    Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus
 
    Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar
 
    Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya
 
    Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran
 
    Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi
 
			Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin
 
			Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya
 
			Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!
 
			Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
 
			 
        