Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Catat, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh 2022

Polisi tilang pemotor.
Sumber :

100kpj – Korlantas Polri mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022, menggelar operasi patuh. Ada 8 pelanggaran yang jadi prioritas penindakan kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas dalam operasi hingga 26 Juni ini.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

1.Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan

Berita Terkait
hitlog-analytic