Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polri Targetkan Semua Kendaraan Sudah Pelat Nomor Putih di 2027

Pelat nomor kendaraan jadi warna dasar putih
Sumber :

100kpj – Pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih ditargetkan dimulai Juni 2022, seperti direncanakan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Targetnya, sendir i2027 semua kendaraan sudah pakai pelat putih.

Seperti yang disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunu. “Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari situs resmi NTMC Polri.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Pelat nomor kendaraan jadi warna dasar putih

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Di mana, perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Itu juga dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a.

Yang berbunyi: “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Berita Terkait
hitlog-analytic