Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ini Pelanggar yang Paling Banyak Kena Operasi Patuh Jaya 2021

Pemotor yang terjaring razia knalpot bising
Sumber :

100kpj – Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Patuh Jaya sejak Senin 21 September 2021. Dalam kegiatan ini banyak pengendara yang terjaring dan dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh Jaya kali ini memang tidak menggelar razia di jalan raya, namun akan langsung menindak pelanggar yang terlihat bersalah. Sasaran operasi pertama berkaitan dengan penggunaan knalpot bising.

Lalu, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan hingga balap liar. Selain menyasar pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga bertujuan mengingatkan protokol kesehatan hingga 3 Oktober mendatang.

Pemudik motor saat razia polisi

Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati 2.560 pelanggar. Dari jumlah itu, ada 80 pengendara ditilang buntut memakai knalpot bising.

"Kemudian 4 pelanggar terkait pemasangan rotator, 544 pelanggar karena lawan arus, 347 pelanggar karena parkir di sembarangan, 202 pelanggar karena masuk ke jalur TransJakarta, 6 pelanggar tidak mematuhi kebijakan ganjil-genap, dan 333 pelanggar kedapatan tidak menggunakan helm. 1.044 adalah pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono, kepada wartawan.

Argo mengatakan tidak semua pelanggar ditilang., tapi ada juga yang mendapat sanksi teguran. Pada hari pertama, polisi menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti penilangan.

"Jumlah yang kami sita 1.334 unit SIM dan 1212 unit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujar dia.

Razia Kendaraan

Dia menambahkan pelanggar didominasi karyawan swasta sebanyak 1632 orang, kemudian 403 orang berstatus pelajar atau mahasiswa dan 447 sopir angkutan. Paling banyak yang melanggar adalah kendaraan sepeda motor dan paling sedikit kendaraan umum.

"Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran berjumlah 2229 unit, dan kendaraan roda empat pibadi 214 unit," katanya lagi.

Berita Terkait
hitlog-analytic