Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Hanya di Jakarta, Ini Daftarnya

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya wajib membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda tergantung tipe serta jenis.

Tapi saat ini tidak sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi tidak diurus karena merasa keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.

Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.

Seperti dikutip dari VIVA Otomotif, Jumat 16 2021 diketahui bahwa pada bulan ini ada enam pemerintah daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Daftarnya sebagai berikut:

STNK

1. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama, yang jatuh tempo pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM Darurat, yakni 3-20 Juli.

2. Bali

Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.

3. Lampung

Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.

4. Kalimantan Timur

Bapenda Kalimantan Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 5 Juli hingga 31 Agustus tahun ini. Ada juga diskon 20 persen untuk PKB, potongan 40 persen untuk BBN kendaraan bermotor kedua serta bebas pajak progresif.

5 Kepulauan Riau

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021.

6. Jawa Tengah

Bapenda Jateng mengumumkan adanya pembebasan denda PKB, mulai Juni kemarin hingga 6 September tahun ini. Keringanan yang diberikan hanya penghapusan denda saja.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Terkait
hitlog-analytic