Pembagian 3 Jenis SIM C Berlaku Bulan Depan, Khusus Moge di 2022
Selasa, 13 Juli 2021 | 11:44 WIB
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Berita Terkait

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Tips & Trik
24 Mei 2025
Murah Banget! Motor Gede Moto Guzzi V7 Stone Corsa Setara Harga 23 Honda Scoopy

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
9 November 2024
Honda Bikin Mesin Motor Pakai Turbo, Siap Jadi Pesaing Kawasaki Ninja H2

Motonews
13 September 2024
Diler Baru Harley-Davidson Siap Berdiri di Surabaya

Klub & Modif
19 Agustus 2024
Cara Komunitas Ducati di Indonesia Pilih Pemimpi

Motonews
19 Juli 2024
Harley-Davidson Edisi Terbatas Melantai di GIIAS 2024, Cuma Ada 15 Unit di Indonesia

Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Mobil
25 Juni 2024
Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku
Terpopuler

Motonews
14 Juni 2025
Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Motonews
14 Juni 2025
Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Motonews
13 Juni 2025