Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengemudi dan Penumpang Ojol Wajib Bawa STRP dan Sertifikat Vaksin

Ojek Online
Sumber :

Kewajiban memiliki STRP bagi kendaraan daring sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021. Yakni, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

Untuk pembuatan STRP bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload dokumen persyaratan, dan submit pengajuan STRP.

Berita Terkait
hitlog-analytic