Empat Kali Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut
100kpj – Para pengendara bermotor kini sudah tak bisa seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebab, pihak kepolisian akan bertindak lebih tegas hingga Surat Izin Mengemudi atau SIM bakal langsung dicabut.
Ini berdasarkan Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Perpol ini sendiri sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021, lalu kapan akan berlaku?
Baca Juga: Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!
"Nah ini kan levelnya kan sudah level nasional, kami hanya menunggu nanti arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait Perkap 5 tahun 2021 itu akan diberlakukan terkait dengan penggolongan SIM, pendanaan SIM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut, dirinya menilai peraturan ini akan membuat pengendara lebih berhati-hati. Sebab, jika pengendara tercatat sudah melakukan empat kali pelanggaran maka SIM bisa dicabut.
"Mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya, sehingga orang akan berhati-hati. Kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit. Nah, tapi dengan ada penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara, disiplin karena dia cuma punya tiga kali, tiga kali ditilang selesai SIM-nya dicabut," jelasnya.

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
