Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Empat Kali Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut

Polisi tilang sepeda motor
Sumber :

100kpj – Para pengendara bermotor kini sudah tak bisa seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebab, pihak kepolisian akan bertindak lebih tegas hingga Surat Izin Mengemudi atau SIM bakal langsung dicabut.

Ini berdasarkan Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Perpol ini sendiri sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021, lalu kapan akan berlaku?

Baca Juga: Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!

Surat Izin Mengemudi

"Nah ini kan levelnya kan sudah level nasional, kami hanya menunggu nanti arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait Perkap 5 tahun 2021 itu akan diberlakukan terkait dengan penggolongan SIM, pendanaan SIM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Lebih lanjut, dirinya menilai peraturan ini akan membuat pengendara lebih berhati-hati. Sebab, jika pengendara tercatat sudah melakukan empat kali pelanggaran maka SIM bisa dicabut.

"Mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya, sehingga orang akan berhati-hati. Kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit. Nah, tapi dengan ada penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara, disiplin karena dia cuma punya tiga kali, tiga kali ditilang selesai SIM-nya dicabut," jelasnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic