Motor Gede Berani Pakai Sirine dan Knalpot Bising Ini Akibatnya
Penindakan terjadi saat pihaknya melihat rombongan moge Harley Davidson ini beriringan. Beberapa kendaraan yang menggunakan lampu sirine dan strobo meminta prioritas jalan pada pengendara lain.
Padahal, Argo menjelaskan kalau pemasangan lampu sirine dan strobo yang dilakukan para pengendara moge ini menyalahi aturan. Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru hanya diperbolehkan bagi kendaraan yang memiliki hak utama sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sehingga rombongan moge tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan maupun peneguran. Selanjutnya penindakan terhadap pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 4 tentang Penyalahgunaan Hak Utama (larangan penggunaan sirine), dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan," pungkas dia.
Baca juga: Akhirnya Polisi Buktikan Menilang Moge itu Bukan Hal yang Mustahil

Murah Banget! Motor Gede Moto Guzzi V7 Stone Corsa Setara Harga 23 Honda Scoopy

Honda Bikin Mesin Motor Pakai Turbo, Siap Jadi Pesaing Kawasaki Ninja H2

Diler Baru Harley-Davidson Siap Berdiri di Surabaya

Cara Komunitas Ducati di Indonesia Pilih Pemimpi

Harley-Davidson Edisi Terbatas Melantai di GIIAS 2024, Cuma Ada 15 Unit di Indonesia

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Para Sultan Merapat, 5 Moge Baru Harley-Davidson Meluncur di Indonesia

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Begini Jadinya saat Motor Harley-Davidson Dijual di Pusat Perbelanjaan

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
