Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Akhirnya Polisi Buktikan Menilang Moge itu Bukan Hal yang Mustahil

Polisi Tilang Moge
Sumber :

“Semua sama. Tetap dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Yang lengkap silahkan jalan lagi, tapi kalau ga lengkap / tidak standar kuy motornya kita ajak nginep dulu di polda yak,” tulis caption video yang diunggah.

Diketahui kejadian tersebut ternyata dipimpin oleh AKP Harnas Prihandito, tim meminta semua pengendara untuk turun dan memeriksa kelengkapan, termasuk apakah motor dibekali dengan surat-surat resmi.

Pemeriksaan dilakukan secara detail, hingga ke pengecekan nomor rangka dan mesin motor gede yang diketahui bermerek Harley-Davidson.

“Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu tertib dijalan. Jangan menggunakan Rotator / strobo di kendaraan yang bukan Peruntukanya,” lanjut caption video yang diunggah.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan khusus saja yang diizinkan untuk menggunakan lampu rotator dan sirine.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, serta mobil jenazah.

Berita Terkait
hitlog-analytic