Rombongan Moge yang Gunakan Rotator Ditindak Polisi, Pahami Aturannya
Selasa, 30 Maret 2021 | 10:26 WIB
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Berita Terkait

Tips & Trik
24 Mei 2025
Murah Banget! Motor Gede Moto Guzzi V7 Stone Corsa Setara Harga 23 Honda Scoopy

Motonews
9 November 2024
Honda Bikin Mesin Motor Pakai Turbo, Siap Jadi Pesaing Kawasaki Ninja H2

Motonews
13 September 2024
Diler Baru Harley-Davidson Siap Berdiri di Surabaya

Klub & Modif
19 Agustus 2024
Cara Komunitas Ducati di Indonesia Pilih Pemimpi

Motonews
19 Juli 2024
Harley-Davidson Edisi Terbatas Melantai di GIIAS 2024, Cuma Ada 15 Unit di Indonesia

Mobil
25 Juni 2024
Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Motonews
3 Juni 2024
Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Motonews
12 Mei 2024
Para Sultan Merapat, 5 Moge Baru Harley-Davidson Meluncur di Indonesia

Motonews
16 April 2024
Begini Jadinya saat Motor Harley-Davidson Dijual di Pusat Perbelanjaan

Motonews
22 Maret 2024
Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi
Terpopuler

Motonews
16 Juli 2025
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Motonews
11 Juli 2025
Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Motonews
11 Juli 2025
Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Motonews
29 Juni 2025
Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motonews
21 Juni 2025