Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Masih Berlakukan Tilang Manual dengan Catatan seperti Ini

Ilustrasi tilang.
Sumber :

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam program kerjanya memang ingin Polisi Lalu Lintas atau Polantas takkan lagi menilang pengendara. Listyo Sigit ingin penegakan hukum di lalu lintas seperti tilang  berbasis elektronik.

Jenderal kelahiran 5 Mei 1969 ini mengungkapkan bila hal tersebut demi mengurangi interaksi polisi dan pengendara. Dan juga menghindarai penyimpangan yang terjadi dalam proses penindakan tersebut.

Kemudian, pelayanan publik yang dikelola oleh Polri seperti STNK, SIM, SKCK, BPKB hingga surat kehilangan bisa lewat aplikasi saja. Listyo Sigit ingin masyarakat mendapat pelayanan lebih baik dan mudah dan tak perlu repot-repot ke kantor polisi.

"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," papar Listyo Sigit.

Berita Terkait
hitlog-analytic