Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Yuk Masih Ada Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan 2020 di 13 Provinsi

STNK
Sumber :

5. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dilansir dari Antara, pemutihan denda pajak di Sumatera Utara akan berakhir pada 15 Desember 2020.

6. Bali

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020. Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020. Artinya sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.

7. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020. Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

8. Aceh

Berita Terkait
hitlog-analytic