Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hari Ini, Mobil Bebas Melintas di Jalan Ibu Kota Tanpa Takut Ditilang

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dinilai ampuh menekan penyebaran covid-19.  Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan aturan tersebut di tengah peningkatan pasien dari wabah tersebut.

Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB, sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu sudah beberapa kali diperpanjang, hingga memasuki masa transisi.

Baca juga: Aduh Ada Lagi Tentara Yang Dikeroyok Pemotor

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

Yang terbaru, transisi PSBB kembali diberlakukan 9-22 November 2020. Perpanjangan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Provnsi DKI Jakarta, Nomor 1100 Tahun 2020 menuju masyarakat aman dan produktif.

Meski begitu, sistem ganjil genap di Ibu Kota belum diberlakukan. Artinya pengguna mobil pribadi masih dibebaskan melenggang di jalan raya tanpa perlu takut ditilang meski angka plat nomor tidak sesuai dengan tanggal saat beraktifitas

Kepala Subdiektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Pol, Fahri Siregar mengatakan, masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan.

Berita Terkait
hitlog-analytic