Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ambulans Saja Tidak Bisa Sembarangan Bunyikan Sirine, Apalagi Moge

Mobil Ambulance Suzuki APV
Sumber :

100kpj – Menurut Undang-undang atau UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ambulans masuk ke dalam tujuh jenis kendaraan yang menjadi prioritas dan harus diberikan ruang jalan.

Kendaraan tersebut yakni, pemadam kebakaran, kendaraan yang hendak memberi pertolongan kepada korban kecelakaan, ambulans, kendaraan pimpinan negara Indonesia, kendaraan pejabat asing atau tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Ambulans menjadi kendaraan prioritas lantaran fungsinya yang bisa menyelamatkan nyawa manusia, makanya pada mobil ambulans terdapat lampu rotator dan sirine, yang bisa membuat kendaraan lain minggir ketika ambulans sedang bekerja.

Nah, meski menjadi prioritas ternyata pengemudi ambulans tidak bisa sembarangan membunyikan sirine. Karena Keputusan Menteri Kesehatan nomor 143 tahun 2001, membahas soal Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.

Aturan Ambulans

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, disebutkan semua jenis mobil ambulans dari mulai ambulans transportasi yang digunakan untuk penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat, hingga ambulans gawat darurat pengemudi hanya diizinkan untuk membunyikan sirine saat menjemput pasien, jika pasien sudah ada di dalam mobil, pengemudi tidak diizinkan untuk menghidupkan sirine, hanya menghidupkan lampu rotator saja.

Hanya ambulans jenazah yang pengemudinya diizikan untuk membunyikan sirine, ketika jenazah ada di dalam mobil. Namun jika ambulans tersebut bergerak dalam rombongan atau konvoi, jika tidak dalam rombongan pengemudi hanya menyalakan lampu rotator saja.

Kecepatan kendaraan ambulans juga dibatasi, ketika melintas di jalan raya tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam. Sedangkan jika masuk tol, maka bisa melaju hingga 80 km per jam. Tak hanya itu, pengemudi mobil ambulans juga diwajibkan menaati semua aturan lalu lintas. Jadi, mereka tidak diperbolehkan melanggar lampu merah.

Baca juga: Kebangetan, Pakai APD Petugas Ambulans Ini Antar Seserahan Pernikahan

Ambulans Gawat Darurat

Sementara itu, salahkah kita jika bunyi sirine itu bukan dari ambulans melainkan rombongan moge kemudian kita tidak memberinya jalan? Instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana mengatakan, jalan raya merupakan ruang umum yang bukan hanya milik satu kelompok. Itulah mengapa, seluruh pihak-tak terkecuali pengendara moge-wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas.

“Mereka (konvoi moge) bukan prioritas meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans, dan pemadam kebakaran,” terang Sony.

Maka dengan begitu, pengguna jalan raya lain tak wajib menghindar atau memberi ruang jalan saat ada iring-iringan moge dari arah belakang. Sekalipun dikawal polisi, namun itu hanya bertugas mengarahkan dan mengamankan saja. Satu yang perlu diingat, moge bukan termasuk kendaraan prioritas di jalan raya.

Ilustrasi Klub Moge di Amerika

Baca juga: Perlukah Kita Menghindar dan Beri Ruang Jalan saat Ada Konvoi Moge?

Berita Terkait
hitlog-analytic