Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bayar Pajak Mobil Pakai Uang Koin Yang Dibongkar dari Galon Air

Bayar pajak mobil pakai uang koinan
Sumber :

100kpj – Setiap kendaraan yang beredar di jalan raya diwajibkan memiliki surat-surat, dan plat nomor. Selain itu, kondisi pajak wajib hidup, terlebih kendaraan tersebut masih melenggang di jalan raya untuk digunakan dalam sehari-hari.

Ada dua jenis, untuk pajak yang dibayar setiap tahun sesuai batas masa berlaku administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sedangkan, pajak 5 tahunan ditandai dengan perganti plat nomor, dan biayanya lebih besar.

Untuk pajak tahunan pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui gerai-gerai pembayaran pajak STNk atau SIM terdekat, hingga melalui online. Tidak perlu ke kantor Samsat (Sistem Administasi Manunggal Satu Atap).

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

Setiap kendaraan nilai pajaknya berbeda-beda, tergantung jenis dan spesifikas. Soal bentuk uang yang harus diserahkan saat menbayar pajak tidak ada aturannya, baik itu dalam selemberan ratusan ribu rupiah, hingga uang koin.

Seperti yang dilakukan salah satu waga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pria dengan nama lengkap Nursam Romdoni itu baru saja membayar pajak mobil miliknya dengan uang koinan pecahan Rp100, Rp500, dan Rp1.000 perak.

Uang koin sebanyak Rp1,2 juta itu dikumpulkan hingga genap satu tahun, untuk membayar pajak mobil pikap miliknya. Diketahui, Nursam merupakan pedagang keliling yang menjual aksesoris wanita, hingga mainan anak-anak.

Berita Terkait
hitlog-analytic