Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Telat Bayar Pajak, Pemilik Kendaraan Bisa Bayar dari Rumah

STNK
Sumber :

100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya wajib membayar pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

Namun tak sedikit para pemilik kendaraan yang terkadang lupa membayar pajak, sehingga harus membayar denda.

Hal tersebut biasanya karena kesibukan setiap hari membuat para pemilik kendaraan terkadang lupa, harus membayar pajak tahunan atau lima tahunan.

Baca juga: Pemilik Esemka Garuda Siapkan Duit Segini Buat Bayar Pajak Tahunannya

STNK kendaraan mobil dan motor.

Padahal, Polri sudah menyediakan banyak fasilitas yang bisa diakses dengan mudah untuk melakukan hal itu.

Polri juga telah memiliki sistem pembayaran pajak tahunan kendaraan, yang bisa diakses melalui smartphone.

Berita Terkait
hitlog-analytic