Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Telat Bayar Pajak, Pemilik Kendaraan Bisa Bayar dari Rumah

STNK
Sumber :

Cukup masukkan data pribadi dan kendaraan, bayar biaya pajak melalui transfer, maka bukti pengesahan akan dikirim ke rumah.

Tapi, sayangnya hal itu hanya berlaku untuk pajak yang harus dibayar setiap tahun dan belum jatuh tempo. Jika sudah lewat masa berlakunya, maka ada denda yang harus dibayar.

Baca juga: Ukur Diri, Sebelum Beli Kendaraan Lagi Hitung Pajak Progresifnya

Namun, kini pembayaran pajak kendaraan yang menunggak bisa juga dilakukan secara online. Dilansir Instagram @humaspajakjakarta, yang juga diberitakan Viva pada Kamis 8 Oktober 2020, layanan itu tersedia di e-Samsat.

Caranya cukup mudah, pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi salah satu Anjungan Tunai Mandiri dari bank yang jadi rekanan, yakni Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank. Bisa juga melalui internet banking atau mobile banking.

Lakukan pembayaran pajak melalui menu yang tersedia, kemudian tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk tempat objek pajak terdaftar.

Syarat menggunakan layanan ini adalah, maksimal tunggakan satu tahun dan kendaraan atas nama pemilik pribadi.

Berita Terkait
hitlog-analytic