100kpj – Mantan Sekretaris Jendral Partai Golkar, Idrus Marham baru saja bebas dari Lapas Cipinang setelah menjalani hukuman 2 tahun. Dia terbukti bersalah karena menerima suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Idrus Marham menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo di proyek PLTU Riau-1. Awalnya Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis hukuman tiga tahun penjara, atau denda Rp150 juta di dua bulan kurungan tingkat pertama.
Baca juga: Beba Dari Penjara Koruptor, Harta Berjalan Idrus Marha Bikin Kaget
Namun agar mendapatkan hukuman lebih ringan, mantan sekjen Partai Golkar itu mengajukan banding melalui pengacaranya. Apesnya saat pengajuan tersebut, ternyata hukuman yang didapat Idrus Marham lebih berat, menjadi 5 tahun.