Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bebas Dari Penjara Koruptor, Harta Berjalan Idrus Marham Bikin Kaget

Idrus Marham
Sumber :

100kpj – Idrus Marham telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 11 September 2020. Bebasnya tersangka korupsi mantan Sekretaris Jendral Partai Golkar itu menjadi sorotan publik.

Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis tiga tahun penjara atau denda Rp150 juta.

Baca juga: Toyota Hilux Bodong Murah Banget Bekas Kanibal Mobil Maung Pindad

Denda subsider itu untuk dua bulan kurungan di tingkat pertama, atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Lalu mantan sekjen Partai Golkar itu mengajukan banding melalui pengacaranya, namun hukuman yang didapat menjadi 5 tahun.

Dari situlah, Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lalu dikabulkan. Sehingga masa tahanan penjaranya berkurang menjadi 2 tahun, diputuskan oleh Ketua Hakim Suhadi, dan dua Hakim Anggota pada 2 Desember 2019.

Menanggapi kebebasannya, Plt Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Ali Fikri menyebut, bahwa jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan, dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang.

Menurut Ali langkah berikutnya, tentu sudah menjadi wewenang Kementerian Hukum dan HAM. Namun terkait kasus tersebut, Idrus Marham telah membayar denda Rp50 juta pada 3 September 2020, artinya sebelum yang bersangkutan bebas.

Berita Terkait
hitlog-analytic