Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengguna Mobil Bisa Didenda 97 Juta Jika Cipratkan Air ke Pejalan Kaki

Ilustrasi pejalan kaki dicipratkan air oleh mobil
Sumber :

100kpj – Sebagian wilayah di Indonesia belakangan ini diguyur hujan. Dengan kondsi tersebut, tentu permukaan jalan menjadi basah, hingga menimbulkan genangan air. Sehingga pengguna kendaraan wajib hati-hati untuk mencegah kecelakaan.

Pengguna mobil, atau motor bisa saja mengalami kecelakaan saat hujan karena beberapa faktor. Mulai dari ban tidak menapak sempurna akibat hydroplaning, atau tergelincir saat bermanuver karena daya cengkram ban yang tidak maksimal.

Berkendara dengan hati-hati saat musim hujan bukan hanya menyelamatkan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya. Terlebih pejalan kaki, yang biasa dirugikan pengguna kendaraan karena cipratan air setelah jalanan diguyur hujan.

Denda Mencipratkan Air ke Pejalan Kaki

Saat melintasi jalan basah atau dipenuhi genangan air, pengguna kendaraan sepatutnya mengurangi kecepatan. Tujuannya agar meminimalisir cipratan air, yang dapat membasahi pejalan kaki atau objek vital di sekitar jalan tersebut.

Berdasarkan laporan Gloucestershierelive.co.uk, yang dikutip Selasa 18 Agustus 2020 , tindakan apapun yang dapat merugikan orang lain bisa dikenakan denda atau sanksi, termasuk pengguna kendaraan yang mencipratkan air ke pejalan kaki. 

Berita Terkait
hitlog-analytic