Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Resmi Dipilih Warna Biru, Ini Alasannya

Pelat nomor kendaraan listrik
Sumber :

Nah jika menurut laporan contoh pelat kendaraan listrik yang dikirim Korlantas Polri memang sudah lengkap. Kendaraan sipil atau perorangan tetap menggunakan warna dasar hitam, tulisan huruf dan angka putih, lengkap dengan garis biru.

Sementara untuk kendaraan umum warna dasar pelat tetap kuning dengan tulisan huruf dan angka hitam lengkap dengan garis biru di bawahnya. Begitu juga dengan warna dasar merah untuk kendaraan dinas milik pemerintah yang hanya ditambahkan garis biru.

Untuk kedutaan dari negara lain yang bertugas di Indonesia, atau kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing menggunakan pelat nomor dengan warna dasar yang tetap putih dan aksen huruf serta angka warna biru tua, lengkap dengan garis biru. 

Dan bagi yang belum mengetahui pelat nomor warna hijau, ini adalah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun berdasarkan peraturan menteri keuangan kendaraan dengan pelat tersebut tidak boleh diperasikan di wilayah Indonesia lainnya.

Laporan: Bayu Nugraha

Berita Terkait
hitlog-analytic