Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Resmi Dipilih Warna Biru, Ini Alasannya

Pelat nomor kendaraan listrik
Sumber :

100kpj – Agar mudah dibedakan dengan kendaraan bermesin bahan bakar, mobil atau motor listrik akan memiliki pelat nomor khusus. Seperti yang diatur dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku sejak 8 Januari 2020.

Pelat nomor untuk kendaraan rendah emisi tersebut memiliki tambahan garis biru, pada bagian bawah tepat di angka tanggal dan tahun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu terbit. Nah tambahan warna tersebut tentu memiliki alasan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan, memberikan penandaan pada TNKB kendaraan berbasis listrik berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB, sesuai peruntukannya.

“Dengan penandaan warna tersebbut untuk memberikan tanda bagi instansii lain, sebagai contoh bebas parkir bebas masuk ganjil genap dan sebagianya,” ujarnya kepada 100KPJ, Selasa 29 Januari 2020.

Pelat nomor kendaraan listrik

Lebih lanjut Halim menjelaskan, alasan pemilihan warna biru adalah hasil rekomendasi dari fokus group diskusi Korlantas, dan yang disetujui memang warna tersebut. Secara filosofi warna tersebut sudah tepat untuk kendaraan tanpa emisi gas buang.

“Ini juga sesuai dengan program langit biru, sebagai upaya mengurangi pemanasan global,” tuturnya.

Nah jika menurut laporan contoh pelat kendaraan listrik yang dikirim Korlantas Polri memang sudah lengkap. Kendaraan sipil atau perorangan tetap menggunakan warna dasar hitam, tulisan huruf dan angka putih, lengkap dengan garis biru.

Sementara untuk kendaraan umum warna dasar pelat tetap kuning dengan tulisan huruf dan angka hitam lengkap dengan garis biru di bawahnya. Begitu juga dengan warna dasar merah untuk kendaraan dinas milik pemerintah yang hanya ditambahkan garis biru.

Untuk kedutaan dari negara lain yang bertugas di Indonesia, atau kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing menggunakan pelat nomor dengan warna dasar yang tetap putih dan aksen huruf serta angka warna biru tua, lengkap dengan garis biru. 

Dan bagi yang belum mengetahui pelat nomor warna hijau, ini adalah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun berdasarkan peraturan menteri keuangan kendaraan dengan pelat tersebut tidak boleh diperasikan di wilayah Indonesia lainnya.

Laporan: Bayu Nugraha

Berita Terkait
hitlog-analytic