Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap-siap, Harga Daihatsu Bakal Naik Hingga Rp5 Jutaan

New Daihatsu Sigra
Sumber :

100kpj – Demi mengurangi kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta menaikkan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 2,5 persen. Sebelumnya pajak yang dibebankan ke konsumen saat membeli kendaraan itu hanya 10 persen.

Perubahan biaya BBN-KB menjadi 12,5 persen tersebut tertuang di Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda tersebut ditetapkan 7 November 2019 yang ditanda tangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. Dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung dari tanggal di undangkan pada 11 November 2019.

Dengan perubahan tersebut artinya harga kendaraan di Ibu Kota memasuki 11 Desember 2019 akan lebih mahal. Seperti halnya jajaran mobil Daihatsu, mulai dari Ayla, Sigra, Sirion, Xenia, Terios hingga Gran Max akan mengalami kenaikkan harga.

All New Daihatsu Terios

Hal tersebut disampaikan langsung Marketing & CR Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation, Hendrayadi Lastiyoso. Dia mengatakan, dengan kenaikkan tariff BBN-KB di Jakarta menjadi 12,5 persen tentunya Daihatsu akan melakukan penyesuaian.  

“Kenaikkannya 2,5 persen itu dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kalau kita hitung rangenya Rp2 jutaan sampai Rp5 jutaan, tergantung dari NJKB tipenya (kenaikkan harga disesuai dari harga mobilnya) apa dulu,” ujarnya di Jakarta.

Berita Terkait
hitlog-analytic