Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sah! Semua Harga Mobil Daihatsu Telah Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Logo Daihatsu
Sumber :

100kpj – Berbagai cara dilakukan Pemprov DKI demi mengurangi kemacetan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya menaikkan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 2,5 persen dari yang sebelumnya hanya 10 persen.

Perubahan biaya BBN-KB menjadi 12,5 persen tersebut tertuang di Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda tersebut ditetapkan 7 November 2019 yang ditanda tangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. Dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung dari tanggal di undangkan pada 11 November 2019.

All New Daihatsu Terios

Dengan perubahan tersebut harga kendaraan di Ibu Kota memasuki 11 Desember 2019 tentunya jadi lebih mahal. Seperti yang sudah diterapkan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebagai agen pemegang merek mobil Daihatsu di Indonesia.

Marketing Direktur PT ADM, Amelia Tjandara dengan tegas mengatakan, harga Daihatsu sudah berubah sejak 11 Desember 2019, hal itu dilakukan karena mengikuti aturan pemerintah, dan perubahan harag itu tidak akan mempengaruhi minat konsumen.

“Semua brand naik. Jadi jika memang butuh mau enggak mau mereka beli,” ujar Amel melalui pesan singkat kepada 100KPJ, Kamis 12 Desember 2019.

Berita Terkait
hitlog-analytic