Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemprov DKI Tidak Melarang Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Masuk Ibu Kota

Uji Emisi
Sumber :

100kpj - Tilang uji emisi kendaraan hanya berlaku satu hari di awal November 2023. Nah, salah satu kriteria kendaraan yang sempat menjadi incaran saat razia uji emisi jika usianya lebih dari 3 tahun.

Uji emisi kendaraan itu berfokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), dengan tujuan menekan polusi udara. Sejak razia digelar, sempat beredar kabar kendaraan berumur lebih dari 3 tahun dilarang masuk Ibu Kota.

Uji emisi di bengkel Mitsubishi

Namun kabar itu ditepis oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Menurutnya tidak ada larangan seperti itu, karena dasarnya semua mobil, dan motor yang melewati razia tetap diberhentikan.

"Tidak ada yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun masuk ke Jakarta. Fokus kami adalah bahwa semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu dari emisi gas buangnya, itu fokusnya. Jadi bukan pada umur kendaraannya," ujarnya kepada wartawan, dikutip, Sabtu 4 November 2023.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan yang berusia di atas tiga tahun akan diberhentikan petugas saat menggelar razia uji emisi untuk diperiksa gas buangnya.

"Kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperiksa usia kendaraannya lebih dari tiga tahun akan kita stop, untuk dilakukan pemeriksaan uji emisi,” kata Asep.

Sementara bagi kendaraan yang diproduksi di bawah tiga tahun akan diberikan kelonggaran saat menemui razia uji emisi. Tidak dijelaskan terkait alasan memilih usia kendaraan dengan Batasan tahun tersebut.

"Bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilahkan untuk melintas melanjutkan perjalanan. Tapi bagi kendaraan yang di atas usia tiga tahun akan kami stop untuk kemudian melakukan uji emisi,” tuturnya.

Kriteria mobil dan motor yang lolos uji emisi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L

Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.

Untuk sepeda motor bermesin dua tak dengan tahun produksi di bawah 2010 minimal nilai HC di 6.000 ppm (part per million) dengan kadar CO 4,5 persen, dari sebelumnya 12.000 ppm.

Sementara motor empat tak dengan usia yang sama standar HC di angka 2.200 ppm, dan CO 5,5 persen.

Berita Terkait
hitlog-analytic