Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jaksa Shandy Handika di Kasus Jessica Wongso Punya Harta Rp7,6 M, Isi Garasinya Mengejutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kopi Sianida tahun 2016, Shandy Handika
Sumber :

100kpj – Viralnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso membuat masyarakat kembali menyoroti nama Shandy Handika. Shandy Handika merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kopi sianida tahun 2016 lalu.

Dalam kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tersebut, membuat Jessica Wongso menerima hukuman 20 tahun penjara karena dinilai memberikan racun sianida. Aksi Shandy Handika di ruang persidangan sempat menjadi sorotan.

Selain itu, ia juga kerap dipanggil sebagai Jaksa Ganteng. Banyak yang penasaran dengan harta kekayaan Jaksa Shandy Handika. Pada 2014 lalu, Shandy Handika melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu hartanya memiliki jumlah sekitar Rp538 juta. Lalu lima tahun setelahnya tepatnya pada 2019, nominal harta kekayaan Shandy Handika menikat menjadi senilai Rp5,5 miliar.

Kemudian di bulan Desember 2022, harta kekayaan yang dimiliki Shandy Handika kembali mengalami meningkatan sebesar Rp7,6 miliar. Dalam laporan LHKPN, dia menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp6,6 miliar yang tersebar di Bekasi, Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan status hibah tanpa akta. Suami dari kontestan Putri Indonesia pada 2015 itu juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp975 juta.

Berita Terkait
hitlog-analytic