Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hotman Paris Murka Banyak Mobil Pelat Dinas Polisi dan TNI Bebas Lewat Bahu Jalan Tol

Hotman Paris
Sumber :

Aturan Bahu Jalan Tol

Penggunaan baju jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Di mana diperuntukkan bagi kendaraan darurat saja, bukan melintas dan menyalip kendaraan.

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggarnya pun bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

Berita Terkait
hitlog-analytic