Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Perpres Terbit, Harga Mobil Listrik dan Mobil Bensin Jadi Beda 15%

Mobil listrik Wuling E200.
Sumber :

100kpj – Pemerintah akhirnya secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden terkait mobil listrik. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan ini memuat sejumlah ketentuan, dari definisi, pengendalian kendaraan energi fosil, hingga insentif. Disebutkan pula kalau harga mobil listrik mengalami penurunan berkat insentif yang diberikan. Insentif yang diberikan salah satunya adalah insentif fiskal.

Menurut Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato, sebelum diterbitkannya Perpres Kendaraan Listrik, harga mobil listrik masih 40 persen lebih mahal dari rata-rata mobil bensin.



Tetapi setelah dapat berbagai insentif yang ditawarkan melalui perpres, kini harga mobil listrik cuma terpaut lebih mahal 15 persen dari mobil konvensional.

"Kalau sekarang bedanya (lebih tinggi) 40 persen. Dengan kebijakan itu mungkin (harganya) sekitar 10 persen sampai 15 persen (lebih tinggi) dari mobil yang combustion engine, jadi mantap kan," tutur Airlangga saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Airlangga mengatakan, banyak insentif yang ditawarkan dalam Perpres tersebut, misalnya insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang bisa dikurangi hingga nol persen.



"PPnBM itu adanya di revisi PP 41 jadi kita masih tunggu revisi PP 41,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, sejumlah insentif bagi industri akan disiapkan.

Namun, dari Balied aturan tersebut, insentif fiskal dan nonfiskal tersebut akan diberikan pada perusahaan atau instansi yang sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan. Ketegori penerima insentif tersebut ada pada Bab III pasal 17 ayat 3 Perpres tersebut.

BACA JUGA:

Jokowi Mau Ganti Kendaraan Dinasnya Jadi Mobil Listrik?

BACA JUGA:

Daftar Lengkap Harga Terbaru LCGC Semua Merek per Agustus 2019

Berita Terkait
hitlog-analytic