Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tenang, Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Baru Belum Berlaku

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Belakangan ini ramai pembahasan soal pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi. Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan itu belum diberlakukan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Ramai sekali tentang sertifikasi persyaratan administrasi tentang sertifikat pengemudi. Perpol 02 tahun 2023 memang baru bulan lalu disahkan. Cuma belum kita laksanakan,” kata Yusri di Mabes Polri, kemarin.

Dalam peraturan tersebut memang tertera tentang wajib sertifikasi, karena memang kajian di seluruh dunia bahwa sekolah mengemudi itu adalah diperlukan untuk belajar tentang kompetensi dan legitimasi bagi calon pemilik SIM.

“Kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini. Dari tahun 2012 sudah ada sebenarnya untuk sertifikasi karena polisi menguji kompetensi dan kemampuan daripada pemohon SIM, tetapi kompetensinya ini harus didapat pendidikan dan pelatihan, di mana? Di sekolah mengemudi,” jelas dia.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus

Namun, Yusri belum mengetahui kapan kebijakan sertifikat mengemudi dilampirkan sebagai syarat pembuatan SIM baru diberlakukan. Menurut dia, jika bisa memang segera diterapkan tapi masih dilakukan pengkajian dulu sekarang.

Berita Terkait
hitlog-analytic