Tak Semua Tempat Kursus Bisa Keluarkan Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM, Ini Kriterianya
100kpj – Para pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM kini harus menyertakan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syaratnya. Ternyata tak semua tempat kursus mengemudi bisa mengeluarkan sertifikat tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Menurutnya, harus ada standarisasi yang perlu dipenuhi untuk sertifikat itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023.
“Bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi,” kata Nurul di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.
Lebih lanjut, lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria di antaranya persyaratan administrasi kelembagaan. Mulai dari sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup; serta materi pendidikan dan pelatihan.
Kemudian soal materi pendidikan dan pelatihan juga setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara.
“Serta latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM,” jelas dia.

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
