Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Selama 3 Hari Libur Nataru, ETLE Temukan Hampir 10 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.
Sumber :

100kpj - Seiring perkembangan teknologi, Polri tidak lagi melakukan tilang manual. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Pengendara yang melakukan kesalahan, atau melanggar akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar lalu lintas itu akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alat pelat nomor.

Mobil Polisi untuk lakukan tilang elektronik atau ETLE

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang manual. Tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.

Sejak tilang elektronik itu dioperasikan, sudah puluhan ribu pelanggar lalu lintas tertangkap kamera. Sementara saat operasi lilin berlangsung pada 23-25 Desember untuk pengamanan libur Natal dan tahun baru, hampir 10 ribu pelanggar terjaring ETLE.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, selama operasi lilin kegiatan tilang secara elektronik masih tetap diberlakukan. Bahkan beberapa diantaranya pengendara juga kerap ditegur.

“Sementara untuk data pelanggar lalu lintas, berdasarkan hasil pantauan kamera etle tercapture sebanyak 1702 perkara dan teguran secara humanis 9843 perkara,” ujar Kombes Pol Azizah dikutip situs resmi Korlantas Polri, Selasa 27 Desember 2022.

Baru-baru ini Polda Metro Jaya secara resmi meluncurkan sistem ETLE Mobile, dan aplikasi di Ibu Kota, hal itu dilakukan untuk meningkatkan dalam mengimplementasikan sistem tersebut agar para pengguna kendaraan disiplin lalu lintas.

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE mobile ini sebanyak 11 unit. Seluruhnya berkeliling dan menilang pelanggar lalu lintas di jalan yang belum terpasang ETLE Statis. Tersebar di seluruh jalan arteri Jakarta, dan Tangerang.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengemudi mobil, dan motor cukup beragam. Diantaranya melanggar aturan ganjil genap, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga tidak menggunakan helm.

Berita Terkait
hitlog-analytic