Begini Cara Urus BPKB yang Hilang, dan Biaya Penerbitan BPKB Baru
100kpj – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumen sah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, selain fungsi BPKB juga sebagai syarat pengurusan pajak kendaraan, karena penting sehingga BPKB wajib dijaga dan usahakan tidak hilang.
Namun jika BPKB hilang, pemilik kendaraan tidak perlu panik, karena pemilik bisa mengurus BPKB yang baru.
Seperti dikutip dari laman Daihatsu, ada beberapa syarat, cara dan rincian biaya yang harus dibayarkan ketika sedang mengurus kehilangan BPKB.
Pertama, pemilik harus melengkapi dokumen sebagai syarat mengurus BKPB yang hilang.
Syarat yang harus dipenuhi ialah melengkapi data, seperti siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor pemilik kendaraan.
Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB, dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik ke kantor polisi terdekat.

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Wuling Bagikan Ratusan Unit Mesin Mobil Buat Dibongkar Anak Sekolah

Sekarang Beli Mobil Bekas Online Gak Perlu Khawatir, Kok Bisa?

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Jangan Panik, Ini Cara Urus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Terbang dari China Bos Chery Serahkan Mobil Buatannya ke Orang Indonesia

Cara Gampang Cek BPKB Asli atau Palsu saat Beli Mobil Bekas

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
