Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Berlaku di Daerah Ini, Apa Artinya?

Pelat Kendaraan Putih dan Hijau Diterapkan di Wilayah Kepulauan Riau.
Sumber :

100kpj – Dirlantas Polda Kepri telah mengubah dasar warna pelat kendaraan menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Tak cuma itu, di sana juga menerapkan penggunaan pelat hijau bertulisan hitam di kawasan Free Trade Zone (FTZ) mulai 1 Oktober 2022.

Menurut Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, kawasan yang masuk dalam FTZ antara lain Batam, Bintan, dan Karimun. Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Seperti yang disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Di mana, tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya dapat beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan bebas yang mendapatkan fasilitas berupa masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tri Yulianto.

Berita Terkait
hitlog-analytic