Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biar Apa Sih Isi Pertalite Harus Dicatat Pelat Nomor?

SPBU Pertamina
Sumber :

"Kita lihat ada yang mengeluhkan kenapa sekarang setiap pembelian BBM itu memasukkan nomor polisi, karena kami melihat ada pembelian tidak wajar," ungkap Nicke dikutip 100KPJ, Selasa 13 September 2022.

Misalnya seperti kendaraan yang tidak ada nomor polisinya, namun mendapatkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD kepada konsumen pengguna BBM Jenis Tertentu untuk melakukan pembelian BBM yakni Nelayan.

"Sedangkan alokasi untuk nelayan kan adanya di Solar bukan Pertalite. Untuk itu mohon maaf Pertalite harus memasukkan nomor polisi. SKPD sesuai regulasi yang ada diberikan untuk solar. Kita lakukan penertiban ini jadi tanggung jawab kami," tambahnya.

Saat ini, Nicke berharap agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan segera terbit.

Dengan begitu, sistem pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina bisa dijalankan.

Namun sembari menunggu revisi Perpres tersebut terbit, pihaknya akan melakukan integrasi data dengan Korlantas Polri. Terutama terkait data nomor polisi, pemilik, dan spesifikasi kendaraan.

Sebab saat ini baru ada 2 juta kendaraan roda empat, yang mendaftar di MyPertamina dari 33 juta kendaraan yang ada di Indonesia.

Berita Terkait
hitlog-analytic