Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Nyerah Lihat Kondisi Jalan Tol, Pemudik Ini Melakukan Hal Tak Terduga

Mudik lebaran Tol Cipularang

100kpj – Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari, sebagian masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman. Sebagian dari mereka memanfaatkan transportasi umum, atau kendaraan pribadi untuk mudik.

Mobil pribadi masih menjadi pilihan masyarakat sebagai alat transportasi mudik. Ada berbagai alasan mereka tidak tertarik menggunakan transportasi umum seperti kereta, kapal laut, atau pesawat untuk pulang kampung.

Seperti diketahui, menggunakan kendaraan milik sendiri bisa mengatur jadwal perjalanan sesuka hati, serta waktu istirahat. Selain itu, saat ingin berpindah-pindah tempat ketika sampai di kampung halaman lebih mudah.

Namun lain halnya jika pemudik tersebut tidak kuat mental menghadapi kondisi jalan. Pasalnya, jumlah pemudik tahun ini meningkat dibandingkan 2019, sehingga sejumlah ruas jalan tol terjadi penumpukan kendaraan.

Dengan begitu, polisi dan petugas terkait melakukan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan jalan satu arah, atau one way. Seperti halnya di Jalan Tol Cipularang yang sempat menimbulkan kemacetan parah, dan viral media sosial.

Sebab hal yang menjadi sorotan warganet adalah, ketika salah seorang pengguna mobil Toyota Avanza melakukan hal tidak terduga di tengah kemacetan Tol Cipularang, dia melawan arah untuk mencari pintu keluar terdekat.

Video tersebut diunggah oleh beberapa akun di media sosial, salah satunya melalui Instagram @indocarstuff. Terlihat pengemudi Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor Jakarta itu putar balik di tengah kemacetan.

Dalam Bahasa sunda, perekam video tersebut mengatakan bahwa ada yang putar balik karena menyerah. 

“Ada yang menyerah sama macet Tol Cipularang, tadi pagi. Terus maksa pengen muter balik lagi. Ini tuh jalan tol bukan jalan komplek lu,” tulis status dalam video tersebut, dikutip Sabtu 30 April 2022.

Seperti diketahui, putar balik di jalan bebas hambatan dilarang dan dikenakan denda seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Tepatnya pada pasal 86 ayat dua poin a sampai c.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam tiga hal. Yaitu pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai arah perjalanan.

Berita Terkait
hitlog-analytic