Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemenperin Usul PPnBM 0% Permanen untuk Mobil Rakyat, Ini Kriterianya

Toyota Calya buatan pabrik Daihatsu
Sumber :

100kpj – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen dipermanenkan untuk model yang masuk kategori mobil rakyat. Apa saja kriteria untuk mobil tersebut?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, menyebutkan bila mobil rakyat yang harganya Rp240juta. Menurutnya, harga segitu tidak termasuk ke barang mewah.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Agus dalam jumpa pers, kemarin.

“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah (dan dikenakan PPnBM),” tambahnya.

Kemenperin sedang mengajukan pemberian PPnBM 0 persen permanen kepada mobil baru dengan komponen lokal minimal 80 persen. Saat ini, usul tersebut sudah masuk ke Kementerian Keuangan.

Dengan adanya insentif PPnBM dari Maret-Desember 2021 memang membuat industri otomotif tanah air bangkit kembali. Usai terpuruk karena pandemi Covid-19.

Untuk selanjutnya, ada tiga syarat agar sebuah model dapat didefinisikan sebagai mobil rakyat, dalam usul PPnBM 0 persen permanen Kemenperin. Pertama adalah harga, yakni Rp240 jutaan.

Berita Terkait
hitlog-analytic