Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PPKM Darurat, Semua Gerbang Tol dan Jalur Arteri Wilayah Ini Ditutup

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Untuk mengurangi penyebaran virus corona, pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, yang akan mulai diterapkan di wilayah hukum Provinsi Banten mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.

Makanya pihak agar PPKM Darurat berjala sesuai dengan harapan, pihak Polda Banten akan menutup seluruh gerbang tol dan jalur arteri yang ada di wilayah hukum Polda Banten, mulai Sabtu, 3 Juli 2021.

Kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari PPKM darurat Jawa-Bali, karena penutupan tersebut diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat umum, dan menekan angka penularan virus COVID-19.

"Mulai malam ini (Sabtu dinihari) pukul 00.00 WIB, seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup, diperketat, untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten kota juga diperketat," ungkap Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kapolda Banten, dikutip dari Viva.

PPKM Darurat

Masyarakat dilarang beraktifitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak. Hanya sektor esensial dan menyangkut hajat hidup orang banyak saja yang diperbolehkan, seperti pedagang kebutuhan sembako, obat-obatan, TNI, Polri hingga telekomunikasi.

"Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," Kata Irjen Pol Rudy.

Pembatasan aktivitas masyarakat akan dijaga ketat oleh kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah.

Di kawasan Puspem Tangerang mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kemudian di Kabupaten Lebak berada di sekitar Alun-alun Rangkasbitung, mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB.

"Juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik, serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada dua titik di wilayah hukum Polda Banten," bilang Irjen Pol Rudy.

Berdasarkan data dari Polda Banten, yang masuk ke dalam wilayah hukumnya, hanya Kota Serang yang masuk ke dalam level 4 PPKM darurat.

Kemudian yang berada di level 3, ada Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Selanjutnya di level 2, ada Kabupaten Pandeglang. Sedangkan wilayah Tangsel dan Kota Tangerang, masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Ada Penyekatan Keluar-Masuk Jakarta, Ini Lokasinya

Berita Terkait
hitlog-analytic