100kpj – Kebijakan yang dibuat pemerintah melalui PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) nol persen untuk mobil baru mendapatkan respon positif. Dengan harga jual yang lebih terjangkau, penjualan mobil kembali bergairah.
Namun isentif itu hanya diberikan untuk 21 mobil baru yang memiliki kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc, berpenggerak dua roda. Kemudian wajib diproduksi di dalam negeri, dan mengadopsi komponen lokal 70 persen.
Baca juga: Honda Panas CR-V Gak Bakal Dapat Diskon PPnBM Seperti Toyota Fortuner
Demi menumbuhkan penjualan di segmen lain, Presiden Jokowi mengarahkan agar keringanan pajak itu juga dinikmati jenis mobil lainnya. Terutama yang memiliki mesin di atas 1.500cc, namun tetap berstatus buatan dalam negeri.