100kpj – Pemerintah telah menurunkan harga 21 mobil baru sejak awal Maret 2021 melalui kebijakan PPnBm (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Keringanan pajak mobil baru itu diberikan untuk kategori produk yang sudah diproduksi di dalam negeri, dengan kandungan lokal 70 persen. Memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, sedan atau station wagon penggerak dua roda.
Baca juga: PPnBM Dihapus Ertiga dan XL7 Makin Murah, Ditambah Ada Diskon Cicilan
Mengingat cara tersebut sukses meningkatkan penjualan yang sempat merosot tajam sepanjang 2020, Presiden Jokowi meminta agar kebijakan itu diperluas. Khususnya untuk mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500cc.