Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Honda Panas, CR-V Gak Bakal Dapat Diskon PPnBM Seperti Toyota Fortuner

Honda CR-V baru di Indonesia
Sumber :

100kpj – Pemerintah telah menurunkan harga 21 mobil baru sejak awal Maret 2021 melalui kebijakan PPnBm (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Keringanan pajak mobil baru itu diberikan untuk kategori produk yang sudah diproduksi di dalam negeri, dengan kandungan lokal 70 persen. Memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, sedan atau station wagon penggerak dua roda.

Baca juga: PPnBM Dihapus Ertiga dan XL7 Makin Murah, Ditambah Ada Diskon Cicilan

New Honda CR-V

Mengingat cara tersebut sukses meningkatkan penjualan yang sempat merosot tajam sepanjang 2020, Presiden Jokowi meminta agar kebijakan itu diperluas. Khususnya untuk mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500cc.

“Sebetulnya target kita untuk TKD (tingkat kandungan dalam negeri) 70 persen, jadi memang 1.500cc meskipun kemarin saya mendapatkan juga arahan dari presiden untuk menyampaikan kalau di atas 1.500cc,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan, syarat mobil dengan kapasitas mesin yang lebih besar itu tetap memiliki kandungan lokal 70 persen. “Bisa dipertimbangkan. Jadi kita sedang melakukan penyempurnaan ini, mungkin bisa sampai 2.500cc,” tuturnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic