100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran kendaraan bermotor, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan. Salah satunya mewajibkan pengguna mobil atau motor melakukan uji emisi.
Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi warga Ibu Kota. Pasalnya regulasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, bagi kendaraan yang masih beroperasi di DKI Jakarta, wajib lulus uji emisi gas buang.
Dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 pengujian emisi tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Bagi kendaraan yang sudah berumur 3 tahun, dan tidak mengikuti pengujian tersebut akan dikenakan denda.
Aturan itu merupakan salah satu pergerakkan untuk pembatasan umur kendaraan di beberapa tahun ke depan. Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal.